Analisis Sistem Informasi Akuntansi Syariah pada Transaksi Murabahah Berdasarkan PSAK 102 pada PT BPRS Al Salaam Amal Salman Cabang Bogor
Abstract
Pembiayaan murabahah adalah metode pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah. Namun, masih banyak bank yang belum menerapkan pembiayaan dan prosedur yang sesuai dengan Ketentuan Syariah dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi prosedur dan kesesuaian sistem informasi akuntansi syariah pada transaksi murabahah berdasarkan kesesuaian dengan PSAK 102 di PT BPRS AL Salaam Cabang Bogor serta memahami Prosedur dan Persyaratan Akad Pembiayaan Murabahah di bank tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kuantitatif dengan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara sistem penerapan transaksi murabahah telah berbasis web, selain itu terdapat prosedur yang telah sesuai dengan standar PSAK 102, apabila disandingkan dengan kesesuaian lebih dalam pembiayaan murabahah di PT BPRS AL Salaam telah sesuai dengan PSAK 102, yang mengatur bahwa dalam sistem pembiayaan murabahah, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Selain itu, pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di PT BPRS AL Salaam sudah sesuai dengan konsep syariah. Namun, kesesuaian dengan PSAK 102 belum sepenuhnya terpenuhi karena bank menerapkan pembiayaan murabahah tanpa mengenakan denda.
Keywords
References
Afrida, Y. (2016). ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (JEBI), Volume 1(Nomor 2), Hlm. 157.
Ahyar, A. (2015). Akuntansi Syariah: Arah, Prospek dan Tantangannya. UII Press.
Akbar, I., & Wulandari, E. (2021). Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan Murabahah di PR. Bank Syariah Indonesia. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan, 651–659.
Andespa, R. (2016). Meningkatkan pertumbuhan nasabah bank syariah : mendukung pembiayaan promosi, pendidikan dan pelatihan. Maqdis : Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(2), 171–188. http://journal.febi.uinib.ac.id/index.php/maqdis/article/view/44
Badan Pusat Statistik. (2022). Jumlah Penduduk berdasarkan Agama 2022.
Hakim, A. A. L. (2017). Pembiayaan Murabahah Pada Perbankann Syariah Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam, 212(2).
Herawati Khotmi, & Endang Kartini. (2013). Evaluasi Kesesuaian PSAK 102 (Akuntansi Murabahah) dengan merujuk kepada Al-Quran, Hadits dan Ijma’. Jurnal Valid, 10 No. 1, 15–22.
HR. Muslim. (n.d.). Hadist Riwayat Muslim (1st ed.).
IAI. (2009). Standar Akuntansi Keuangan Per 1 Juli 2009. Salemba Empat.
Nurdiani, A. (2020). Analisis Kesyariahan Akad Murabahah (Studi Pada Bank Umum Syariah xxx di Kota Malang). JURUSAN ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BRAWIJAYA.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LKPSI). https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia/Pages/Laporan-Perkembangan-Keuangan-Syariah-Indonesia-2022.aspx
Parno, P., & Tikawati, T. (2017). Analisis Penerapan Psak No. 102 Untuk Pembiayaan Murabahah Pada Kpn Iain Samarinda. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 4(2), 285–316. https://doi.org/10.24090/ej.v4i2.2016.pp285-316
Rahardi, A., & Azima, M. F. (2019). Rancang Bangun Sistem Informasi Pelayanan Pembiayaan Murabahah Berbasis Web. Jurnal Ilmiah Bidang Rekayasa, 13(1), 61–68.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis (Cetakan Ke). CV. ALFABETA.
Sujarweni, W. (2015). Metode Penelitian: Lengkap, praktis, dan mudah dipahami. Alfabeta.
DOI: http://dx.doi.org/10.30813/jbase.v7i2.5737
Refbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN: 2620-7907