Hubungan Jaringan Lembaga Penyedia dengan Lembaga Regulasi terhadap Implementasi PP 20 Tahun 2005

Warseno Warseno

Abstract


Implementasi alih teknologi sebagaimana diatur PP No 20 Tahun 2005 membutuhkan peran stakeholder yang terkait dalam sistem jaringan antara lembaga penyedia dengan lembaga regulasi. Kedua lembaga penyedia dan lembaga regulasi ini sangat penting untuk mendorong terjadinya proses alih teknologi yang diatur dalam PP 20 tahun 2005. Karena itu, perlu diketahui tingkat hubungan antara lembaga penyedia dengan lembaga regulasi tersebut. Untuk itu, perlu pengukuran kekuatan jaringan antara lembaga penyedia dengan lembaga regulasi Iptek terkait dengan implementasi PP 20 tahun 2005. Dari kajian ini akan dirumuskan beberapa strategi potensial yang dapat dilaksanakan untuk mendukung Penguatan Jaringan Lembaga Penyedia dengan Lembaga Regulasi Iptek Terkait dengan Implementasi PP No 20 Tahun 2005. Strategi potensial tersebut antara lain meningkatkan intensitas sosialisasi, kepada lembaga penyedia Iptek tentang keberadaan PP 20/2005 sehingga aktor dalam jaringan inovasi menyadari bahwa sudah ada peraturan legal yang mengatur tentang alih teknologi. Selain kepada lembaga penyedia, perlu juga dilakukan sosialisasi kepada pejabat pembuat keputusan (decision maker) di Lingkungan Lembaga Regulasi yang terkait, khususnya di Kementerian Keuangan, agar terjadi kesepemahaman terkait dengan substansi dari PP 20 Tahun 2005.

Keywords: Jaringan Penyedia, Regulasi, Implementasi PP 20 Tahun 2005


Full Text:

PDF

References


Anny Sulaswati, “Penguatan Jaringan Penyedia Iptek dengan

Lembaga Regulasi Dalam Implementasi PP 20/2005 Tentang Alih

Teknologi Dan Pemanfaatan Hasil Litbang" Banjarmasin 13 Juni

Yushinta Fujaya, Ketua Kelompok Intermediasi Alih Teknologi (Kiat)

Adykarya Tani Mandiri, Alih Teknologi Dan Pemanfaatan Hasil

Litbang Universitas Hasanuddin, dalam Forum Diskusi “Alih

Teknologi Dan Pemanfaatan Hasil Litbang Dalam Rangka

Implementasi PP 20/2005” Makassar, 25 Juni 2013.

Sulistiono, Kondisi Dan Permasalahan Alih Teknologi Serta

Pemanfaatan Hasil Litbang Terkait Implementasi PP 20/2005,

Jakarta, 30 Mei 20013.

Hiskia, “Alih Teknologi Dan Pemanfaatan Hasil Litbang” Lembaga

Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta 30 April 2013.

Sri Rochyati, “Implementasi PP No. 20 Tahun 2005 Alih Teknologi dan Pemanfaatan di Badan Litbang Pertanian”, Disampaikan pada Forum Diskusi “Pengembangan Hubungan Lembaga Regulasi dengan Penyedia Iptek dalam Implementasi PP 20/2005, tentang Alih Teknologi dan Pemanfaatan Hasil Litbang” Jakarta, 30 April 2013.

Didik Notosudjono, “Pentingnya Pemahaman Terhadap Hki Bagi Pelaku Litbangyasa Dan Royalti Bagi Inventor”, Banjarmasin, 13 Juni 2013.

Fitria Olivia, “Perjanjian Alih Teknologi Melalui Usaha Patungan Antara ”Enterprise” Dengan Perusahaan Perintis”, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta, 4 September 2012. (http://www.esaunggul.ac.id).

Kristanto Santosa “Interpretasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005”, dalam Forum Diskusi “Alih Teknologi Dan Pemanfaatan Hasil Litbang Dalam Rangka Implementasi PP 20/2005”, Jakarta, 30 Mei 2013.

Dadit Herdikiagung, Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Disampaikan pada acara Forum Diskusi Hubungan Penyedia Iptek dengan Lembaga Regulasi Dalam Implementasi PP No. 20/2005, Jakarta, 30 Mei 2013.

Dadit Herdikiagung, BPPT, Panduan Pemetaan Jaringan Inovasi. Jakarta, 2011.

Hamalainen dan Schienstock, Innovation Networks and Network Policies. OECD, tahun 2000.

OECD. 1999. Managing National Innovation Systems, OECD; Paris.

The Bayh-Dole Act at 25, BayhDole25 Inc, New York, 2006.

Undang-undang No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapata Negara Bukan Pajak.

Undang-undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

Undang-undang No. 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 Tentang Alih Teknologi Hak Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang.

......................., Forum Diskusi Implementasi PP 20/2005: Kendala dan Solusi , Jakarta 30 April 2013 (LPNK/LPK)

......................., FGD LPPM, Hubungan Penyedia Iptek dengan Lembaga Regulasi dalam Implementasi PP 20/2005: kendala dan solusinya, Hotel Milenium Jakarta, 30 Mei 2013.

...................., FGD di Daerah (Banjarmasin, Makasar, Mataram).




DOI: http://dx.doi.org/10.30813/jiems.v8i2.123

Refbacks

  • There are currently no refbacks.