Perencanaan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Indragiri Hilir Menggunakan Model Long Range Energy Alternative Planning System (LEAP) dalam Skenario Business as Usual (BAU)

Roberta Zulfhi Surya, M. Gasali

Abstract


The energy was a key component for a local development and also was a sustainable strategy that impacts the community prosperity. The availability of energy was an important matter even it was a parameter for supporting local development success. Therefore, energy managing and planning must be taken seriously by the government in common things, this research aims to reform energy strategy and planning policy by using the Long Range Energy Alternative Planning System (LEAP) model on BAU scenario. The result of this research was an Indragiri Hilir’s energy need projection in 2025 also policy, strategy, and instrumental policy, effort, institution and energy development program that support energy managing policy.

Keywords: Energy, Energy Plan, LEAP Model, BAU Skenario


Full Text:

PDF

References


Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Outlook Energi Indonesia 2011, Jakarta, 2011.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir Dalam Angka 2010. Tembilahan, 2010.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hilir, Survey Sosial Ekonomi Nasional, Jakarta, 2011.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hilir, Peraturan BPS No. 37 tahun 2010, Klasifikasi Perkotaan dan Pedesaan di Indonesia, Jakarta, 2010.

Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Indragiri hulu. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Kabupaten Indragiri Hulu, Rengat, 2011.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, Data Desa Berlistrik dan Belum Berlistrik Kabupaten Indragiri Hilir. Tembilahan, 2013.

Energi Environment Partnership Indonesia, Baseline Study I, Jakarta, 2012.

Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Bappenas, Laporan Akhir Policy Paper Keselarasan Kebijakan Energi Nasional (KEN) Dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Jakarta, 2012.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain

Kementrian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Indonesia 2005 – 2025 Buku Putih : Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Sumber Energi Baru dan Terbarukan untuk Mendukung Keamanan Ketersediaan Energi Tahun 2025, Jakarta, 2006.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0954 K/30/MEM/2004 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 3675 K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang spesifikasi BBM jenis SOLAR

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 3674 K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang spesifikasi BBM jenis BENSIN

LEAP User Guide 2006. Dokumen Teknis, Stockholm EnvironmentInstitute, Stockholm, 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394).

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).

Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 dan Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002 yang berisi bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan gas dalam pipa, Pemerintah telah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, bahwa untuk melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah dibidang Ketenagalistrikan perlu memberikan peran Pemerintah Daerah dalam penyediaan tenaga listrik.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0048 Tahun 2005 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) sertaPengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Suhono. Kajian Perencanaan Permintaan Dan Penyediaan Energi Listrik Di Wilayah Kabupaten Sleman Menggunakan Perangkat Lunak Leap, JurusanTeknik Fisika Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2010.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

Utusan riau. 2013. Kuota BBM Indragiri Hilir, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.30813/jiems.v7i2.115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.